Pendaftaran Merek – Mendaftar Dengan Jasa Konsultan vs. Mendaftar Sendiri
Pendaftaran Merek Dagang di ASEAN: Panduan Komparatif
February 12, 2025
Pendaftaran Merek Dagang di ASEAN: Panduan Komparatif
February 12, 2025

Mendaftarkan merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan nilai bisnis Anda. Proses ini tidak hanya memberikan hak eksklusif atas merek, tetapi juga mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip. Namun, bagaimana cara terbaik untuk melakukannya? Apakah mendaftar sendiri atau menggunakan jasa konsultan? Artikel ini akan membahas perbedaan antara keduanya, dengan menyoroti manfaat utama dari mendaftarkan merek menggunakan konsultan.

Proses pendaftaran merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Beberapa poin penting dari undang-undang ini adalah:

  • Pasal 1 Ayat (1): Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang berfungsi sebagai pembeda barang atau jasa yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum.
  • Pasal 3: Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  • Pasal 21 Ayat (1): Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terdaftar. 

Selain itu, layanan konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. Berikut poin pentingnya:

    • Persyaratan Konsultan HKI:
      • Harus memiliki sertifikat kelulusan pelatihan konsultan HKI.
      • Terdaftar dan mendapatkan lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
    • Tugas Konsultan HKI:
      • Memberikan konsultasi terkait perlindungan dan pendaftaran HKI, termasuk merek, paten, dan desain industri.
      • Mewakili klien dalam proses administrasi di DJKI.
      • Memastikan dokumen dan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Kewajiban Konsultan HKI:
    • Bertindak profesional dan mematuhi kode etik konsultan HKI.
    • Menjaga kerahasiaan informasi klien.
    • Tidak menyalahgunakan wewenang atau informasi yang diperoleh selama bekerja.

Dengan regulasi ini, konsultan HKI terdaftar dapat memberikan jaminan profesionalisme dan layanan yang sesuai dengan hukum, sehingga proses pendaftaran merek lebih aman dan terpercaya.

Mendaftarkan merek secara mandiri mungkin tampak lebih hemat biaya di awal, tetapi risiko dan waktu yang diperlukan sering kali jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dengan menggunakan jasa konsultan, Anda tidak hanya mendapatkan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga jaminan bahwa proses pendaftaran merek Anda dilakukan dengan benar dan aman. NBS Intellectual Indonesia hadir untuk memastikan merek Anda terlindungi secara optimal. Percayakan pendaftaran merek Anda kepada kami, dan fokuslah pada pengembangan bisnis Anda tanpa khawatir akan urusan administratif dan hukum.

  • Kontributor: Sandri Kurniawan, NBS Intellectual Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan konsultasi merek yang Anda miliki, silakan hubungi kami melalui nomor +62 819 7376 6777 atau email: sc2@nbsip.id