Fachran D. Muhammad, S.H., LL.M.
Konsultan Hukum
Konsultan KI Terdaftar & Advokat
Kualifikasi Profesional
  • Sarjana Hukum (S.H.), Universitas Diponegoro, Indonesia.
  • Magister Hukum (LL.M), University of Sussex, Ingris.
Pengalaman

Fachran adalah seorang advokat dan konsultan Kekayaan Intelektual (KI) di NBS Intellectual Indonesia, dengan pengalaman lebih dari empat (4) tahun dalam litigasi serta manajemen KI yang berkaitan dengan aktivitas korporasi. Sebagai seorang profesional yang unik dengan dua lisensi, ia memegang Lisensi Advokat dan Lisensi Konsultan KI. Kualifikasi ini memungkinkannya memberikan layanan yang komprehensif dengan pendekatan 360 derajat kepada klien — mulai dari perlindungan, hingga komersialisasi atau eksploitasi atas aset Kekayaan Intelektual yang paling bernilai.

Fachran memiliki prinsip bahwa pengelolaan KI yang efektif tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, akan tetapi juga memerlukan ketajaman strategi bisnis. Sebagai pengacara, ia memberikan representasi hukum yang solid dalam proses litigasi dan penyelesaian sengketa. Secara bersamaan, sebagai konsultan KI, ia memberikan nasihat strategis terkait manajemen KI yang selaras dengan tujuan bisnis perusahaan, dimana ia memiliki pengalaman berkerja di salah satu Perusahaan multinasional pada bidang transportasi daring dengan kewajiban menangani kegiatan lisensi KI lintas negara, termasuk Amerika Latin, Asia Tenggara, dan wilayah lainnya.

Saat ini, sebagai Advokat dan Konsultan KI di NBS Intellectual Indonesia, Fachran memastikan bahwa setiap strategi Kekayaan Intelektual yang ia kembangkan tidak hanya kokoh secara hukum, tetapi juga layak secara komersial, serta dirancang untuk mendorong pertumbuhan bisnis yang nyata dan terukur.