Pendaftaran Merek Dagang di ASEAN: Panduan Komparatif
Pendaftaran Merek – Mendaftar Dengan Jasa Konsultan vs. Mendaftar Sendiri
February 12, 2025
Mengapa Mendaftarkan Merek Lebih dari 1 Kelas Penting di Indonesia
May 8, 2025
Pendaftaran Merek – Mendaftar Dengan Jasa Konsultan vs. Mendaftar Sendiri
February 12, 2025
Mengapa Mendaftarkan Merek Lebih dari 1 Kelas Penting di Indonesia
May 8, 2025

Perlindungan merek dagang sangat penting bagi bisnis yang ingin membangun kehadiran pasar yang kuat di kawasan ASEAN. Dengan sistem hukum dan lanskap ekonomi yang beragam, ASEAN menawarkan peluang dan tantangan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan merek dagang mereka. Artikel ini membahas kesamaan dan perbedaan dalam hukum merek dagang di seluruh kawasan, manfaat Protokol Madrid bagi bisnis ASEAN, dan pertimbangan utama untuk perlindungan merek dagang yang efektif.

  1. Hukum Merek Dagang di ASEAN: Kesamaan dan Perbedaan
    • Kerangka Kerja yang Selaras dengan Variasi Lokal: Negara-negara ASEAN umumnya menyelaraskan hukum merek dagang mereka dengan standar internasional seperti Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS, tetapi terdapat perbedaan penting:
      • First-to-File vs. First-to-Use: Sebagian besar negara ASEAN, termasuk Indonesia, Vietnam, dan Thailand, mengadopsi sistem first-to-file, yang memberikan hak kepada pelamar pertama tanpa mempertimbangkan penggunaan sebelumnya. Namun, negara seperti Singapura dan Malaysia mengakui prinsip first-to-use dalam kasus tertentu.
      • Persyaratan Pendaftaran: Persyaratan dasar seperti keunikan, representasi grafis, dan tidak bersifat deskriptif konsisten di seluruh kawasan.
      • Pengakuan terhadap Merek Dagang Non-Tradisional: Beberapa negara, seperti Singapura dan Thailand, menerima merek dagang non-tradisional (misalnya, suara, warna), sementara negara lain seperti Myanmar lebih terbatas.
       
    • Kelas Merek Dagang: Negara-negara ASEAN mengikuti sistem Klasifikasi Nice, memungkinkan bisnis untuk mendaftarkan merek mereka dalam kategori barang dan jasa tertentu. Namun, praktik seperti pendaftaran multi-kelas atau satu-kelas berbeda di setiap yurisdiksi.
  2. Protokol Madrid dan Manfaatnya bagi Bisnis ASEAN
    • Apa itu Protokol Madrid? Protokol Madrid menyederhanakan pendaftaran merek dagang dengan memungkinkan bisnis mengajukan satu aplikasi untuk beberapa negara anggota. Tujuh negara ASEAN yang menjadi anggota adalah: Brunei, Kamboja, Indonesia, Malaysia, Laos, Filipina, Singapura, Thailand, Myanmar dan Vietnam,
    • Manfaat bagi Bisnis ASEAN:
      • Proses yang Lebih Mudah: Perusahaan dapat mendaftarkan merek dagang mereka di beberapa pasar melalui satu aplikasi.
      • Efisiensi Biaya: Mengurangi biaya administrasi dan hukum terkait pengajuan terpisah di setiap negara.
      • Peluang Ekspansi: Mendorong bisnis untuk berekspansi di luar pasar domestik mereka dengan menyederhanakan perlindungan IP.
    • Keterbatasan:
      • Salah satu anggota ASEAN yaitu Myanmar belum menjadi anggota, sehingga memerlukan aplikasi nasional terpisah untuk pasar ini.
      • Bisnis harus waspada terhadap peraturan lokal tertentu yang mungkin berbeda meskipun telah mendaftar melalui Protokol Madrid.
      • Biasanya, harga pendaftaran untuk Protokol Madrid akan menjadi lebih tinggi jika pendaftaran merek yang mahu didaftar kurang dari 5 (lima) negara di saat yang bersamaan.
  3. Tips Pendaftaran Merek Dagang di Pasar ASEAN
    • Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Permohonan: Telusur merek dagang di registri masing-masing untuk memastikan merek tersebut belum terdaftar atau digunakan. Langkah ini sangat penting di yurisdiksi first-to-file.
    • Adaptasi Lokal: Pertimbangkan adaptasi budaya dan linguistik untuk merek dagang. Sebagai contoh, penerjemahan atau transliterasi nama merek yang tepat dapat meningkatkan daya tarik pasar (misalnya, adaptasi nama merek ke karakter Mandarin untuk menargetkan komunitas tertentu).
    • Strategi Pemilihan Kelas: Pilih kelas merek dagang yang relevan dengan hati-hati. Pemilihan Kelas Barang (1-34) dan Jasa (35-45) akan mempengaruhi kemampuan anda untuk menegakan perlindungan Merek jika dikemudian hari terdapat oposisi dan atau/ penolakan.
    • Menghadapi Periode Oposisi: Bersiaplah untuk periode oposisi setelah publikasi aplikasi. Prosedur dan jangka waktu berbeda, seperti satu bulan di Filipina versus dua bulan di Singapura. –
    • Gunakan Agen Lokal: Melibatkan agen IP atau pengacara lokal memastikan kepatuhan terhadap peraturan lokal dan memfasilitasi pendaftaran yang lebih lancar.
  4. Tantangan dan Kesulitan dalam Perlindungan Merek Dagang
    • Pembajakan Merek Dagang: Di yurisdiksi first-to-file, pembajakan merek dagang—di mana pihak ketiga mendaftarkan merek dagang dengan itikad buruk—tetap menjadi masalah umum. Contohnya termasuk merek terkenal yang menghadapi tantangan untuk merebut kembali merek mereka.
    • Tantangan Penegakan Hukum: Meskipun telah terdaftar, penegakan hak merek dagang bisa sulit di negara-negara dengan mekanisme penegakan KI yang lemah atau sumber daya yang terbatas untuk sengketa lintas batas.
  5. Studi Kasus: Kisah Sukses Merek Dagang di ASEAN
    • Keberhasilan Merek Regional: Soroti bagaimana merek-merek ASEAN seperti Grab, Gojek, Kopi Kenangan, J.CO Donuts, Indomie dan lain lain memanfaatkan perlindungan merek dagang di seluruh atau hampir dari semua kawasan.
    • Pelajaran dari Merek Internasional: Bahas tantangan yang dihadapi perusahaan global saat memasuki pasar ASEAN dan bagaimana mereka mengatasi masalah merek dagang, seperti pembajakan merek dagang di Indonesia atau celah penegakan hukum di Vietnam.

Kesimpulan: Menavigasi Ekosistem Merek Dagang di ASEAN

Pendaftaran merek dagang sangat penting untuk mengamankan kehadiran pasar dan mengatasi pelanggaran di pasar ASEAN yang dinamis. Meskipun upaya harmonisasi telah menyederhanakan beberapa proses, bisnis harus memahami nuansa dan peraturan lokal untuk melindungi merek dagang mereka secara efektif. Memanfaatkan alat seperti Protokol Madrid dan bekerja sama dengan konsultan terdaftar lokal dapat memastikan strategi merek dagang yang sukses dan efisien di seluruh kawasan. Kami NBS Intellectual Indonesia selalu tersedia untuk membantu & melayani kebutuhan anda terkait kebutuhan perlindungan merek anda di dalam ekosistem ASEAN.

Panduan komparatif ini memberikan wawasan praktis bagi bisnis yang ingin melindungi kekayaan intelektual mereka sambil berekspansi ke pasar ASEAN yang beragam.

  • Kontributor: Aicha Grade Rebecca, NBS Intellectual Indonesia

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan konsultasi merek yang Anda miliki, silakan hubungi kami melalui nomor +62 818 8286 8788 atau email: sc1@nbsip.id